
“Bersikap menutup mata terhadap kerusakan hutan dan menunda keputusan untuk konservasi hutan, berarti mempercepat kemerosotan kualitas lingkungan” (Marthin Billa)
Hasrat Kabupaten Malinau menjadikan kawasan hutannya tetap virgin, selain perlu dukungan semua pihak dan kesungguhan, juga perlu dana yang tidak sedikit. Apalagi keberadaan hutan yang mencapai 2/3 wilayah Malinau turut pula dirasakan oleh daerah sekitarnya, bahkan dunia. ini membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar dari masyarakatnya dalam menjaga kelestarian hutan. Terlebih Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), yang luasnya sekitar 1,036.500 hektar juga termasuk ke dalam wilayah Malinau. Belum lagi statusnya sebagai hulu dari enam sungai besar di Kalimantan. Termasuk Sungai Mahakam yang debit airnya 1,500 liter per detik.
Kondisi demikian, menjadikan fungsi hutan di Malinau sangat penting bagi kelangsungan mahluk hidup. Kawasan ini memiliki berbagai vegetasi hutan yang menjadi habitat bagi beraneka jenis flora dan fauna. Lebih dari itu, secara ekologis hutan Malinau juga sangat penting sebagai pendukung fungsi sumber dari sungai-sungai besar di Kalimantan, khususnya sebagai daerah tangkapan air.
Beruntung ternyata Pemkab Malinau di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Marthin Billa, MM dan Wakil Bupati H. Datuk M Nasir, MAP berkomitmen kuat melestarikan hutan yang dimilikinya. Komitmen tersebut, bukan hanya diusung bupati atau pemerintah daerah saja. Namun seluruh masyarakat di kabupaten yang memiliki luas wilayah 39.799,88 kilometer persegi ini juga merasa berkepentingan dengan keberadaan hutan.
Apalagi masyarakat menyadari bahwa hutan yang sejak dulu dijaga oleh nenek moyang, merupakan satu-satunya warisan bagi anak cucu. Karena rasa cinta terhadap alam itulah, maka kelestarian lingkungan di Malinau semakin terjaga dan terpelihara.
Kenyataan itulah yang menggagas Bupati Malinau Marthin Billa, untuk menetapkan daerahnya sebagai Kabupaten Konservasi, sebuah konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan. ”Meskipun Malinau melakukan berbagai pembangunan, baik itu infrastruktur atau pembangunan dalam bentuk lain, namun lingkungannya harus ramah dan terjaga,” ucap Marthin mengemukakan konsep kabupaten konservasi yang diterapkan di daerahnya.
Beberapa puluh tahun terakhir, citra dunia kehutanan Indonesia terus terpuruk. Kalau sebelumnya, kehutanan dikenal sebagai ‘tambang emas’ penghasil devisa negara, saat ini kondisinya justru terbalik. Setiap kali disebut nama kehutanan, yang terlintas adalah pembalakan liar dan cukong illegal logging. Tidak hanya itu, belakangan Indonesia mendapat julukan baru sebagai negara pengekspor asap. Tak urung, negara tetangga Malaysia dan Singapura pun turut merasakan dampaknya.
Julukan baru tersebut, suka tidak suka harus diterima karena memang laju kerusakan hutan Indonesia sangat parah. Menurut Forest Watch Indonesia yang aktif menyoroti pengelolaan hutan, kerusakan hutan mencapai rata-rata 2,8 juta hektare per tahun. Hal itu mengakibatkan hutan gundul mencapai 59 juta hektare, dari total luas 120 juta hektare.
Dampak negatifnya adalah munculnya berbagai bencana, seperti banjir, tanah longsor, atau kekeringan yang melanda negeri ini. Beragamnya bencana yang ditimbulkan akibat gundulnya hutan, berakibat pula terhadap hancurnya infrastruktur dan aset pembangunan yang mendukung kehidupan rakyat, di beberapa daerah.
Khusus untuk Kalimantan Timur, hampir empat dekade hutan-hutan alam terus dieksploitasi untuk bebagai kepentingan. Hal ini mengakibatkan banyak hutan berubah fungsi menjadi hutan tanaman industri, kawasan pertambangan, perkebunan atau berubah untuk kepentingan lainnya, yang manfaatnya belum tentu dirasakan oleh masyarakat sekitar. Memang, bagi sebagian kalangan, perubahan ini mungkin dianggap kemajuan. Tapi, bagi Kabupaten Malinau tentu tidak.
Sebagai kabupaten yang mempunyai wilayah paling luas di Kalimantan Timur, kurang-lebih 4,2 juta hektare. Di mana, 85 persennya masih berupa hutan, kabupaten di wilayah utara Kaltim ini justru berupaya keras untuk melestarikan hutannya. Hal ini bisa dilihat dari ditetapkannya Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi.
Dalam kabupaten konservasi, pembangunan dilaksanakan tidak semata-mata mengeksploitasi kandungan atau potensi alam yang ada. Meski apa saja yang terkandung dalam bumi Malinau bisa diambil, namun harus tetap memperhatikan keramahan lingkungan. ”Keseimbangan lingkungan harus tetap dipertahankan, karena jika kita hanya memikirkan eksploitasi alam saja tanpa memperhatikan lingkungan, maka ke depan dampaknya ke masyarakat akan lebih besar, bahkan biaya untuk reklamasi lahan yang telah rusak akibat eksplotasi itu bisa saja lebih besar dari yang kita peroleh sebelumnya,” terangnya.
Bagi Malinau, TNKM dan kawasan hutan lindung yang luasnya hampir separuh dari wilayah kabupaten merupakan aset yang perlu dijaga dan dilestarikan. Secara ekonomis, hutan tersebut merupakan modal sekaligus faktor produksi yang kehadiran selalu diperlukan.
Berbagai barang dan jasa dapat diproduksi secara simultan oleh sumber daya hutan. Hutan sebagai salah satu sumber biologi dan keanekaragaman hayati yang terdapat didalamnya menciptakan berbagai manfaat ekonomi, yang bila dimanfaatkan sesuai daya dukungnya akan mempertahankan sistem penopang kehidupan jangka panjang. “Bersikap menutup mata terhadap kerusakan hutan dan menunda keputusan untuk konservasi hutan, berarti mempercepat kemerosotan kualitas lingkungan,” ujar Marthin Billa.
Apalagi juga dikaitkan dengan isu global warming, maka konservasi yang dilakukan Kab Malinau sangat tepat. Sebenarnya, sebelum isu global warming mengemuka pada tahun 2007, Malinau sudah lebih dulu melakukan konservasi guna menatralisisr, bahkan mencegah terjadinya global warming tersebut. Karena konservasi di Malinau ini sudah dilakukan dan dideklarasikan sejak tahun 2003.
Sejak tahun itu ungkap Marthin, pihaknya telah menginstruksikan kepada semua masyarakat dan aparat agar terus menjaga lingkungan. ”Karena kita sadari bahwa dengan lingkungan yang hijau, asri dan bersih, akan mampu menjadikan umat manusia menjadi sehat. Menjaga lingkungan merupakan komitmen, baik komitmen saya pribadi ataupun komitmen dari pemerintah daerah dan masyarakat Malinau,” tambahnya.
Marthin sendiri optimis, komitmen untuk terus menjaga kawasan tetap bagus dan asri, akan mampu memberikan kontribusi bagi dunia, berupa karbon yang dihasilkan. Jika sudah demikian, maka pemanasan global ini bisa ditekan oleh Malinau.
”Dari kontribusi karbon itu, saya juga yakin akan bisa memberikan kontribusi berupa anggaran pembangunan daerah ke depan. Baik anggaran untuk memelihara lingkungan dari pemerintah kita atau dari luar negeri. Kontribusi ke Malinau kelak memang harus terwujud, supaya kita bisa sama-sama menjaga agar polusi atau pencemaran udara dunia sanggup dinetralisir,” paparnya.
”Adanya kawasan konservasi ini juga bisa menjaga kelangsungan hidup makhluk lain di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Kawasan konservasi juga merupakan kebutuhan semua umat manusia terkait kesegaran udara. Karena itu, kita harus menjaga daerah-daerah yang mempunyai sumber karbon. Menjaga lingkungan tetap hijau dan asri merupakan suatu tindakan yang sangat mulia,” sambung Bupati Malinau.
Kesungguhan yang dilakukan Marthin Billa bersama segenap jajarannya di Pemkab Malinau dan seluruh masyarakat Kab Malinau dalam melestarikan hutan, telah mendorong berbagai pihak untuk memberikan penghargaan setimpal. Pada tahun 2006, Marthin Billa menerima penghargaan Kehati Award 2006 untuk katagori Pendorong Lestari Kehati.
Tahun berikutnya, giliran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Juni 2007 di Istana Negara menyerahkan langsung penghargaan Kalpataru 2007 katagori Pembina Lingkungan. Disusul pada bulan Desember 2007, Bupati Marthin Billa menerima penghargaan Raksaniyata Award dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Ir Rachmat Witoelar dalam Malam
Penganugerahan "Menuju Indonesia Hijau" di Bali.
"Sudah menjadi keharusan untuk selalu menjaga hutan di wilayah kami agar tetap utuh dan lestari. Itu sudah menjadi komitmen kami di daerah," begitu ujar Marthin Billa menyikapi sejumlah penghargaan yang diraihnya.
Karena yang lebih penting, dia berharap kedepan ada andil dari bank-bank dunia yang menyumbang untuk kepentingan menjaga dan melestarikan kawasan yang hijau ini. Termasuk andil dari sejumlah negara-negara maju di dunia yang memang telah menyebabkan adanya polusi udara.
Untuk kontribusi terhadap pelestarian hutan Malinau, sudah pernah dilakukan konferensi di Bali. Saat itu Indonesia memberikan perhatian besar kepada daerah konservasi. Sebelumnya juga pernah digelar pertemuan yang diberi nama 'Protokol Kyoto' di Jepang yang membahas soal perdagangan karbon. Dari Protokol Kyoto juga dibahas tentang negara maju yang harus memberikan kontribusi kepada daerah-daerah yang memelihara lingkungan dengan baik.
Dengan begitu, antara Indonesia dengan negara Industri maju, sangat dimungkinkan terjadi transakasi. Sebagai pihak yang berhasil menekan emisi karbon dengan pihak yang tidak bisa memenuhi kewajiban serupa. Hanya saja menerangkan tentang konsep perdagangan udara, memang merupakan tantangan tersendiri. Tak semudah menerangkan tentang jual beli air bersih. Walaupun barang yang diperdagangkan sama.
Tak mau membuang waktu, untuk menindak lanjuti usaha tersebut Pemkab Malinau selanjutnya melakukan berbagai upaya. Antara lain, dengan menetapkan lokasi pilot project agreement (proyek percontohan) yang akan digunakan sebagai kajian dan penelitian kandungan karbon. Ada tiga lokasi yang ditetapakan. Antara lain Hutan Lindung Pasilan Hilir, Sembakung seluas 279,2 hektare, Hutan Lindung Long Ketrok 45,8 hektare dan Hutan Lindung Gunung Laung-Gunung Belayan seluas 207,4 hektare.
Program ini merupakan bukti kongkrit Kabupaten Malinau terhadap masalah konservasi dan pengembangan masyarakat sekitar hutan. Serta komitmen membantu pemerintah dalam mengatasi meningkatnya pemanasan bumi. Komitmen itu diwujukan Pemkab Malinau melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Global Eco Rescue (GER), disaksikan Menteri Kehutanan MS Ka’ban pada 8 November 2007 lalu.
Bentuk tindak lanjutnya, saat ini Pemkab Malinau telah menjalin kerjasama denagan Winrock AS, salah satu konsultan penelitian karbon AS. Tujuannya, adalah untuk meneliti karbon yang terdapat di tiga lokasi percontohan tersebut. Menurut Bupati Marthin Billa, penandatanganan kerja sama tersebut, merupakan era baru pengelolaan hutan di Indonesia, yang memungkinkan terjadinya pengelolaan hutan lestari.
Dengan begitu, hutan konservasi yang selama ini lebih menjadi beban pemerintah dalam pengelolaannya, dimungkinkan untuk mendapatkan pembayaran atas nilai karbon yang dapat diserapnya. ”Sehingga semakin memberi kontribusi bagi masyarakat lokal yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan, utamanya bagi mereka yang telah begitu lama menjaga dan memelihara kelestarian hutan,” ujarnya.
Lebih dari itu, hutan lindung yang selama ini belum dikelola secara optimal, melalui perdagangan karbon tersebut akan memperoleh pendapatan untuk memperbaiki pengelolaannya. Terlebih dalam perjajian tersebut, GER yang berkantor pusat di Nassau Bahamas, telah setuju memberikan 1 euro per hektare. “Ini merupakan langkah yang sangat baik. Apalagi sejak dulu masyarakat Malinau telah beradaptasi dengan lingkungannya, kehidupan masyarakat sangat bergantung pada alam. Dengan begitu hutan Malinau sudah terpelihara sejak nenek moyang kita,” jelasnya
Bupati Marthin Billa juga berharap kepada masyarakat Malinau agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sehingga, proyek percontohan yang dirancang selama dua tahun pertama ini akan dapat diperkuat menjadi proyek jangka panjang. Dan yang lebih penting, keuntungan yang diperoleh dari skema perdagangan karbon sukarela, diharapkan nantinya mampu menyumbang pada upaya perbaikan dan kelestarian hutan. ”Serta menjadikan Malinau sebagai kabupaten yang memiliki peran penting dalam upaya menurunkan pemanasan global,” pungkasnya. [] Red New EKSEKUTOR

PAK MARTIN.. TLONG DI TINGKAT KAN LGI PEMBANGUNAN MALINAU YANG BERSIH.....
BalasHapusKEBERSIHAN YANG ADA DIDAERAH MALINAU BUKAN HANYA HARUS BERGANTUNG PADA PAK MARTHIN BILLA SAJA,PARA MASYARAKAT JUGA HARUS TURUT CAMPUR TANGAN DAN MENDUKUNG AKAN PELAKSANAAN KEBERSIHAN DI DAERAH MALINAU TERSEBUT..
BalasHapusKARENA MASIH BANYAKNYA HUTAN MENGHIJAU YANG TERDPAT DI KABUPATEN MALINAU YANG MEMBUTUHKAN SENTUHAN TANGAN DARI PARA PENDUDUK UNTUK BERSAMA-SAMA MELESTARIKAN HUTAN DAN TERUTAMA KEBERSIHAN YANG ADA DI MALINAU..TRIMS
INI BARU PATUT DICONTOH OLEH BUPATI-BUPATI & KABUPATEN-KABUPATEN DISELURUH INDONESIA...
BalasHapus